Ini Terobosan Regulasi Kemendagri terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa
By Admin
nusakini.com--Dana desa masih jadi sorotan. Terlebih setelah mencuatnya kasus penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Pamekasan, Madura yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat operasi tangkap tangannya. Kasus itu, selain menyeret kepala desa, juga ikut menyeret Bupati Pamekasan. Kasus ini, kini tengah diproses komisi anti rasuah.
Dalam berbagai kesempatan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, Kementerian Dalam Negeri adalah kementerian kebijakan. Misal dalam dana desa, kementeriannya tak langsung masuk dalam teknis pengelolaan dana. Itu adalah ranahnya Kementerian Desa. Yang dilakukan Kemendagri, adalah membuat kebijakan serta program yang bisa menguatkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di desa lebih baik. Dan, itu sudah dilakukan. Berbagai aturan dikeluarkan, salah satunya lewat Peraturan Mendagri atau Permendagri. Tidak hanya itu, berbagai pelatihan bagi aparat di kecamatan dan desa pun, sudah dilakukan.
Dalam sebuah diskusi, beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Pemberdayaan Desa, Nata Irawan mengamini apa yang diungkapkan Mendagri. Menurut dia, sudah banyak regulasi yang telah dikeluarkan, khusus terkait pemerintahan desa. Regulasi itu dikeluarkan sebagai terobosan untuk membuat tata kelola penyelenggaraan pemerintah di desa bisa berjalan lebih baik lagi.
" Sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, kami di Ditjen Bina Pemerintahan Desa setidaknya telah menginisiasi terbitnya 2 Peraturan Pemerintah (PP) dan 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), dan 1 keputusan bersama," kata Nata.
Ada pun PP yang telah dibuat, kata dia, adalah PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa dan PP Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa. Sementara Permendagri yang telah dihasilkan, antara lain Permendagri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa, Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pembangunan Desa dan Permendagri Nomor 81 tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa. Permendagri lainnya yang telah dikeluarkan adalah Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Permendagri Nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
"Telah dikeluarkan juga Permendagri Nomor 47 tahun 2015 tentang Administrasi Pemerintahan Desa," ujarnya.
Sementara di tahun 2016, lanjut Nata, telah dikeluarkan Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Permendagri Nomor 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang Batas Desa, Permendagri Nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, Permendagri Nomor 106 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa dan Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Sedangkan pada tahun 2017, telah ditetapkan Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa dan Permendagri Nomor 2 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
"Juga telah ditetapkan Keputusan Bersama Mendgari, Menkeu, dan Menteri Desa Nomor 900/5356/SJ, No.959/KMK.07/2015, No. 49 tahun 2015 tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa tahun 2015," kata Nata.(p/ab)